Dalam kurikulum 2013 atau yang populer disebut dengan istilah Kurtilas, ada prinsip-prinsip evaluasi yang mesti dijadikan pemikiran oleh para guru pengajar biar dalam menunjukkan penilaiannya terhadap para akseptor didik tersebut tidak menyimpang jauh dari kaidah-kaidah penilaian biar benar dengan berdasarkan objektifitas peserta ajar. Penilaian mesti memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang hendak menggunakan hasil evaluasi tersebut. Hasil evaluasi akan akurat kalau instrumen yang digunakan untuk menganggap, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai mampu dipertanggungjawabkan. Untuk itu sangat perlu untuk dirumuskan tentang prinsip-prinsip penilaian yang dapat menjaga biar orientasi penilaian tetap pada jalur rel yang telah ditetapkan. Berikut ada 9 Prinsip-prinsip Penilaian Kurikulum 2013, yakni : 1. Sahih Agar asli (valid), penilaian mesti dikerjakan berdasar pada data yang merefleksikan kesanggupan yang diukur. Untuk memperoleh data yang mampu mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, ialah instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur. 2. Objektif Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan fatwa evaluasi (rubrik) sehingga mampu menyamakan pandangan penilai dan meminimalkan subjektivitas, terlebih dalam evaluasi kinerja yang cakupan, otentisitas, dan tolok ukur penilaiannya sungguh kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai. 3. Adil Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan akseptor bimbing karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar penerima ajar pada kompetensi yang dinilai. 4. Terpadu Penilaian oleh pendidik ialah salah satu bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian ialah proses untuk mengenali apakah sebuah kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut diraih melalui serangkaian kegiatan pembelajaran. Karena itu evaluasi dilarang terlepas terlebih melenceng dari pembelajaran. Penilaian mesti mengacu pada proses pembelajaran yang dilaksanakan. 5. Terbuka Prosedur evaluasi dan patokan evaluasi mesti terbuka, terang, dan dapat dikenali oleh siapapun. Dalam periode keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan contoh yang dipakai dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa saja. 6. Menyeluruh dan Berkesinambungan Penilaian oleh pendidik mencakup semua faktor kompetensi dengan memakai berbagai teknik evaluasi yang cocok, untuk memantau perkembangan kemampuan penerima bimbing atau penerima bimbing. Instrumen penilaian yang dipakai, secara konstruk mesti merepresentasikan faktor yang dinilai secara utuh. Penilaian dilaksanakan dengan aneka macam teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional. 7. Sistematis Penilaian dijalankan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkahlangkah baku. Penilaian seharusnya diawali dengan pemetaan. Dilakukan kenali dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik evaluasi, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang tepat. 8. Beracuan Kriteria Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan teladan persyaratan. Artinya untuk menyatakan seorang peserta ajar telah kompeten atau belum bukan dibandingkan kepada capaian sahabat-sobat atau kelompoknya, melainkan dibandingkan kepada tolok ukur sekurang-kurangnyayang ditetapkan. Peserta yang telah meraih patokan minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi selanjutnya, sedangkan akseptor asuh yang belum meraih patokan minimal wajib menempuh remedial. 9. Akuntabel Penilaian mampu dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun akhirnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi jika penilaian dikerjakan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan rancangan meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, mekanisme, dan akibatnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi penerima ajar dan proses belajarnya. Itulah bahasan perihal prinsip-prinsip penilaian kurikulum 2013. Semoga berguna. Sumber https://dadanby.blogspot.com
Senin, 30 Maret 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon