Kamis, 02 April 2020

Modul Bahan Sarana Prasarana (Kelas)

SARANA PRASARANA KELAS A.     Pengertian Saran a Sarana merupakan peralatan dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar . Menurut Mulyana mirip yang dikutip Mukhtar (2009: 266) mempunyai maksud yang sama dengan Ibrahim Bafadal (2008: 2) dan Mulyasa (2003: 2 ) , mereka menyebutkan bahwa “fasilitas pendidikan ialah peralatan dan perlengkapan yang secara eksklusif dipakai dan menunjang proses pendidikan, utamanya proses berguru mengajar”. Menurut Tim Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan kebudayaan seperti yang dikutip oleh Hartanti Sukirman, dkk (2009: 28) yang mana pengertian fasilitas lebih dispesifikan lagi yakni bahwab “sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diharapkan dalam proses berguru mengajar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak biar pencapaian tujuan pendidikan berlangsung tanpa kendala, teratur, efektif dan efisien”. Pendapat lain juga menge mukakan hal yang sama adalah oleh Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 273), bahwa “Sarana pendidikan merupakan fasilitas yang diharapkan dalam proses mencar ilmu mengajar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak biar pencapaian tujuan pendidikan dapat berlangsung dengan tanpa gangguan, terorganisir dan efisien”. Berdasarkan pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan pemahaman sarana pendidikan ialah semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan secara eksklusif dalam kegiatan mencar ilmu mengajar di sekolah baik yang bergerak maupun tidak bergerak dan sesuai tujuan pendidikan. B.      Pengertian Prasarana Pendidikan Untuk menunjang proses berguru mengajar pada sebuah sekolah tidak hanya diharapkan sarana tetapi juga prasarana pendidikan supaya proses berguru mengajar berlangsung dengan efektif dan tujuan pendidikan mampu tercapai secara maksimal. Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 2) yang mana pengertiannya sama dengan Mulyasa (2003: 49 ) ialah , “prasarana pendidikan adalah semua kelengkapan dasar yang secara tidak eksklusif menunjang pelaksanaan proses pendidikan di sekolah”. Lain halnya m enurut Roduone mirip yang dikutip oleh Amirin, dkk (2010: 77), “prasarana pendidikan ialah selaku perangkat penunjang utama suatu proses atau perjuangan pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai”.Selanjutnya menurut Suharsimi AK ( 200 1 : 79) diterangkan bahwa yang termasuk prasarana pendidikan ialah bangunan sekolah dan alat perabot sekolah. Prasarana pendidikan ini juga berperan dalam proses belajar mengajar walaupun secara tidak eksklusif. Berdasarkan usulan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian prasarana pendidikan ialah semua kelengkapan yang dipakai dan tidak secara eksklusif menunjang aktivitas berguru mengajar di sekolah , misalnnya lokasi atau kawasan, bangunan sekolah, lapangan olahraga, ruang dan sebagainya. C.      Jenis Sarana Pendidikan Adapun berbagai jenis sarana pendidikan menurut beberapa ahli yaitu: Menurut Nawawi mirip yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal (2008: 2), sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga, adalah : 1.    Ditinjau dari habis tidaknya dipakai a)          Sarana pendidikan yang habis pakai yakni segala materi atau alat yang bila dipakai bias habis dalam waktu yang relatif singkat. Contoh: kapur tulis. b)          Sarana pendidikan yang tahan lama yaitu keseluruhan materi atau alat yang mampu dipakai secara terus menerus dalam waktu yang relatif lama. Contoh: meja, bangku, komputer. 2.    Ditinjau dari bergerak tidaknya pada saat dipakai a)          Sarana pendidikan yang bergerak adalah fasilitas pendidikan yang mampu digerakkan atau dipindahkan sesuai dengan keperluan pemakainya. b)          Sarana pendidikan yang tidak bisa bergerak ialah semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sungguh susah dipindahkan. Contoh: penggunaan air pada sebuah sekolah. 3.                   Ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar a)          Sarana pendidikan yang secara eksklusif mampu digunakan dalam proses mencar ilmu mengajar. Contoh: kapur tulis, spidol, kertas. b)          Sarana pendidikan yang tidak secara eksklusif berafiliasi dengan proses berguru mengajar. Contoh: almari arsip. Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 274), fasilitas pendidikan mampu diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu : (a)     Sarana fisik, ialah segala sesuatu yang berupa benda atau fisik yang dapat dibedakan, yang memiliki peranan untuk membuat lebih mudah dan melancarkan suatu usaha. Contoh: mesin ketik, komputer. (b)    Sarana duit, ialah segala sesuatu yang bersifat mempermudah sesuatu kegiatan sebagai akhir bekerjanya nilai uang. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan jenis sarana pendidikan mampu dibedakan menjadi perlengkapan dan peralatan sekolah yang dapat dipakai untuk menunjang proses kegiatan berguru mengajar secara pribadi di sekolah. Adapun beberapa jenis prasarana pendidikan yang dipergunakan untuk menunjang kelangsungan dan kesuksesan kegiatan proses pendidikan yang meliputi : a) Laboratorium Komputer Laboratorium ialah suatu bangunan yang di dalamnya dilengkapi dengan perlengkapan dan materi-materi menurut sistem keilmuan tertentu untuk melakukan percobaan ilmiah, observasi, praktek pembelajaran, dan aktivitas pengujian. b) Perpustakaan Menurut Syihabuddin Qalyubi (2007: 4), “perpustakaan secara konvensional, yaitu kumpulan buku atau bangunan fisik tempat buku dikumpulkan, disusun menurut sistem tertentu untuk kepentingan pemakaian”. Sedangkan berdasarkan Noerhayati Soedibyo (1987: 1), “perpustakaan ialah salah satu alat yang vital dalam setiap acara pendidikan, pengajaran dan observasi (research) bagi setiap forum pendidikan dan ilmu pengetahuan. c) Ruang Kelas Ruang kelas ialah ruang atau kawasan siswa melaksanakan proses mencar ilmu mengajar. Ruang kelas yakni suatu ruangan dalam bangunan sekolah, yang berfungsi selaku tempat untuk aktivitas tatap muka dalam proses acara belajar mengajar (KBM). Berdasarkan usulan yang telah dikemukakan oleh para andal tersebut maka mampu ditarik kesimpulan bahwa prasarana pendidikan ialah semua kelengkapan atau kemudahan pendukung di sekolah yang tidak secara langsung menunjang proses mencar ilmu mengajar di sekolah. Contoh prasarana pendidikan mirip ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kelas, ruang usaha kesehatan sekolah (UKS), kantin, koperasi, kamar mandi, gudang dan kawasan parkir kendaraan. D.     Kegiatan Pegolaha Sarana dan Prasarana Pendidikan Istilah pengelolaan bahwasanya nyaris sama dengan administrasi, menurut Suharsimi Arikunto (1987: 7), pengelolaan ialah terjemahan dari kata management, alasannya adalah adanya perkembangan dalam Bahasa Indonesia, maka ungkapan management tersebut menjadi administrasi. Pengelolaan ini meliputi banyak aktivitas dan tolong-menolong menghasilkan suatu hasil final yang memiliki kegunaan untuk pencapaian tujuan. Pengertian lebih rinci diungkapkan Sutjipto (1992: 91) bahwa pengelolaan pendidikan atau administrasi sarana pendidikan itu merupakan keseluruhan proses penyusunan rencana, penyusunan rencana, pendayagnaan dan pengawasan perlengkapan yang dipakai untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan. Menurut Winarno Hamiseno seperti yang dikutip oleh Suharsimi Arikunto (1987: 8), pengertian pengelolaan yaitu substantifa dari penyusunan data, merencana, mengorganisasikan, melakukan sampai dengan pengawasan dan penilaian. Dijelaskan berikutnya pengelolaan menghasilkan sesuatu yang merupakan penyempurna dari peningkatan pengelolaan berikutnya. Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pengelolaan fasilitas pendidikan ialah suatu kesanggupan untuk mempersiapkan, menyelenggarakan, menyimpan, atau memelihara, memakai sumber daya pendidikan serta penghapusan yang berbentukalat pembelajaran, alat peraga, dan media pendidikan di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yag sudah ditetapkan secara efektif dan efisien. 1.       Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Proses yang dilaksanakan pertama dalam sebuah pengelolaan fasilitas pendidikan yakni perencanaan kebutuhan. Proses ini sangat penting untuk menghindari terjadinya suatu kesalahan yang tidak diperlukan. Perencanaan yang matang akan menciptakan sebuah aktivitas dapat dikerjakan dengan baik sesuai tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya dan memudahkan para pengurus untuk mengenali anggaran yang mesti ditawarkan untuk pelaksanaan acara tersebut. Perencanaan yang baik daan cermat akan berdasarkan analisis keperluan aktivitas dan skala prioritas yang cocok dengan ketersediaan dana. Pengertian penyusunan rencana berdasarkan beberapa hebat sebagai berikut: Menurut Bintoro Tjokroaminoto dalam Husaini Usman (2008: 60) bahwa penyusunan rencana yaitu proses menyiapkan acara-acara secara sistematis yang hendak dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Lebih lanjut diungkapkan berdasarkan Siagian dalam Husaini Usman (2008: 60) mengartikan penyusunan rencana sebagai keseluruhan proses aliran dan penentuan secara matang menyangkut hal-hal yang hendak dijalankan di masa datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ibrahim Bafadal (2008: 26) menyebutkan bahwa: Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan adalah sebagai sebuah proses menimbang-nimbang dan menetapkan program penyusunan rencana fasilitas sekolah, baik yang berbentuk fasilitas maupun prasarana pendidikan di masa yang hendak datang untuk meraih tujuan tertentu. Dari pertimbangan tersebut di atas, mampu ditarik kesimpulan bahwa dalam suatu aktivitas administrasi fasilitas dan prasarana pendidikan yang baik semestinya diawali dengan sebuah penyusunan rencana yang matang baik dikerjakan untuk menyingkir dari kesalahan atau kegagalan yang tidak dikehendaki. Langkah-langkah perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah menurut Jones mirip yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal (2008: 27), antara lain : a)          Menganalisis keperluan pendidikan sebuah masyarakat dan menetapkan acara untuk kala yang hendak tiba selaku dasar untuk memeriksa keberadaan kemudahan dan membuat versi perencanaan perlengkapan yang hendak datang. b)          Melakukan survei seluruh unit sekolah untuk menyusun master plan untuk jangka waktu tertentu. c)          Memilih kebutuhan pokok menurut hasil survei. d)         Mengembangkan educational specification untuk setiap proyek yang terpisah-pisah dalam usulan master plan. e)          Merancang setiap proyek yang terpisah-pisah sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang direkomendasikan. f)           Mengembangkan atau menguatkan usulan atau perjanjian dan melaksanakan sesuai dengan citra kerja yang dianjurkan. g)          Melengkapi peralatan gedung dan meletakkannya sehingga siap untuk dipakai. Menurut Boeni Soekarno mirip yang dikutip oleh Ibrahim Bafadal (2008: 29), tindakan perencanaan penyusunan rencana sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, yakni selaku berikut : a)       Menampung semua ajuan penyusunan rencana sarana dan prasarana sekolah yang diajukan setiap unit kerja sekolah dan atau menginventarisasi kelemahan sarana dan prasarana sekolah. b)       Menyusun rencana kebutuhan fasilitas dan prasarana sekolah untuk kala tertentu. c)       Memadukan planning keperluan yang sudah disusun dengan sarana dan prasarana yang telah tersedia sebelumnya. d)      Memadukan planning kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang tersedia. e)       Memadukan planning kebutuhan sarana dan prasarana dengan dana atau anggaran yang ada. f)        Penetapan planning penyusunan rencana final. Berdasarkan uraian di atas ihwal tahap-tahap penyusunan rencana fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah, dapat ditarik kesimpulan bahwa proses perencanaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah harus dijalankan secara sistematis, rinci dan teliti. 2.       Penggunaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dalam suatu proses pembelajaran tersebut mampu berjalan secara tepat guna dan berdaya guna, sehingga efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran mampu tercapai secara maksimal. Penggunaan media pendidikan dalam proses pembelajaran banyak diputuskan oleh guru pengampu bahan pelajaran. Para guru dituntut untuk lebih mengenal banyak sekali macam jenis media pendidikan, mampu menggunakannya secara benar dan dapat mempunyai ketepatan waktu yang diubahsuaikan dengan alat atau media yang digunakan. Menurut Suharsimi Arikunto (1987: 52), pengaturan penggunaan atau pemakaian media pendididkan dipengaruhi empat faktor yaitu: banyaknya alat untuk tiap mata pelajaran, banyaknya kelas, banyaknya siswa untuk tiap-tiap kelas dan banyaknya ruang atau lokasi yang ada di sekolah. Oleh sebab itu, pengurus fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah mesti bisa mengontrol penggunaan tersebut supaya tidak terjai rebutan penggunaan. Menurut Suharsimi Arikunto (1987: 53) secara biasa contoh pengaturan penggunaan alat/media pelajaran yaitu selaku berikut: 1.       Alat pelajaran untuk kelas tertentu Ada kalanya sesuatu alat cuma diperlukan oleh kelas tertentu sesuai dengan kurikulum yang menurut digunakannya alat itu. Jika banyaknya kelas yang memerlukan, maka alat tersebut mampu dibagikan dan disimpan oleh guru kelas. 2.       Alat pelajaran untuk beberapa kelas Apabila banyaknya alat terbatas, padahal yang membutuhkan lebih dari satu kelas, maka alat tersebut terpaksa digunakan secara bersamasama. Ada dua kemungkinan pengaturan yaitu: a)       Alat pelajaran dimuat ke kelas yang memerlukan secara bergantian. b)       Alat pelajaran disimpan di sebuah ruangan dan guru mengajak siswa untuk mendatangi ruangan tersebut. 3.       Alat pelajaran utuk semua murid Penggunaan alat pelajaran untuk semua siswa mampu dikerjakan mirip cara yang gres saja diberikan, yakni alat dibawa ke kelas secara bergantian atau siswa bersama guru mengunjungi kawasan tersebut. Dalam kondisi alat sungguh terbatas dan ruangan yang ada dalam sekolah tersebut jumlahnya memungkinkan, maka lebih baik jika diatur menjadi kelas berjalan. Kelas berlangsung adalah kelas atau ruangan yang didapatkan oleh banyak kelas untuk mengikuti salah satu mata pelajaran tertentu. Dari pendapat di atas mampu ditarik kesimpulan bahwa pola pengaturan penggunaan perlu dikerjakan dengan penuh pendapatoleh kepala sekolah ataupun pengurus sarana dan prasarana tersebut. Pengaturan penggunaan ini perlu dibuat mengingat adanya alat/ media pembelajaran untuk kelas tertentu, untuk beberapa kelas, dan untuk semua murid. Penggunaan sarana dan prasarana mesti dipantau dan diatur dengan peraturan sesuai komitmen bersama. 3.       Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kegiatan pemeliharaan terhadap fasilitas dan prasarana pendidikan dikerjakan semoga fasilitas dan prasarana pendidikan mampu terpelihara dengan baik, sehingga fasilitas dan prasarana pendidikan nyaman digunakan untuk proses acara mencar ilmu mengajar. Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 49), ada beberapa macam pemeliharaan fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah, antara lain : 1.       Ditinjau dari sifat pemeliharaan a)       Pemeliharaan yang bersifat pengecekan b)       Pemeliharaan yang bersifat pencegahan c)       Pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan d)      Perbaikan berat 2.       Ditinjau dari waktu perbaikannya a)       Pemeliharaan sehari-hari b)       Pemeliharaan berkala Menurut Ary H. Gunawan (1996: 146), pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah, antara lain : 1.       Pemeliharaa berdasarkan ukuran waktu a)       Pemeliharaan yang dikerjakan setiap hari b)       Pemeliharaan secara terpola atau dalam jangka waktu tertentu 2.       Pemeliharaan berdasarkan ukuran kondisi barang a)       Pemeliharaan kepada barang habis pakai b)       Pemeliharaan tidak habis pakai Berdasarkan usulan tersebut di atas, maka mampu ditarik kesimpulan bahwa pemeliharaan fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah perlu untuk dikerjakan baik pemeliharaan yang dikerjakan sehari-hari maupun pemeliharaan yang dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan jenis barang, supaya fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah senantiasa siap pakai dalam proses belajar mengajar di sekolah. 4.       Penghapusan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kegiatan yang terakhir dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan yaitu acara abolisi fasilitas dan prasarana pendidikan yang disebabkan oleh fasilitas dan prasarana yang ada di sekolah sudah tidak memiliki kegunaan lagi atau daya pakainya telah menurun. Menurut Ary H. Gunawan (1996: 149), “Penghapusan ialah proses aktivitas yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menetralisir barang-barang milik negara dari daftar inventaris negara berdasarkan peraturan perundang-seruan yang berlaku”. Menurut Wahyunigrum mirip yang dikutip oleh Tatang M. Amirin, dkk (2010: 86), “Penghapusan yaitu proses kegiatan yang bermaksud untuk menghapus barang-barang milik negara atau kekayaan negara dari daftar inventarisasi berdasarkan peraturan perundang-seruan yang berlaku”. Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 281) sama halnya berdasarkan Menurut Ary H. Gunawan (1996: 150), abolisi memiliki arti: 1.          Mencegah atau sekurang-kurangnya menghalangi kerugian yang jauh lebih besar, yang disebabkan oleh: a)       Pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan atau pemeliharaan kepada barang yang makin buruk kondisinya. b)       Pemborosan ongkos untuk pengamanan barangbarang kelebihan atau barang lain yang karena beberapa alasannya adalah, tidak dapat dipergunakan lagi. 2.          Meringankan beban kerja inventarisasi sebab banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut. 3.          Membebaskan barang-barang dari tanggung jawab satuan organisasi atau forum yang mengurusnya. Berdasarkan usulan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah ialah acara menghapus suatu barang yang telah tidak memiliki fungsi dan nilai guna lagi sehingga dapat mencegah terjadinya pemborosan biaya pengawalan dan perbaikan fasilitas dan prasarana pendidikan yang telah tidak berfungsi dengan baik. Syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana pendidikan Menurut Ibrahim Bafadal (2008: 62), sarana dan prasarana pendidikan di sekolah yang memenuhi syarat penghapusan ialah barang-barang: a)       Dalam kondisi rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi b)       Tidak sesuai dengan kebutuhan c)       Kuno, yang penggunaannya tidak cocok lagi d)      Terkena larangan e)       Mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang f)        Yang biaya pemeliharaannya tidak sepadan dengan kegunaannya g)       Berlebihan, yang tidak dipakai lagi h)       Dicuri i)         Diselewengkan j)         Terbakar atau musnah balasan adanya musibah. Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 281), syarat-syarat peniadaan sarana dan prasarana pendidikan, antara lain: 1.       Dalam keadaan rusak berat yang telah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi. 2.       Pebaikan akan menelan biaya yang sungguh besar sekali sehingga merupakan pemborosan duit negara. 3.       Secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak sepadan dengan ongkos pemeliharaan 4.       Penyusutan di luar kekuasaan pengelola barang 5.       Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini 6.       Barang-barang yang jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak mampu digunakan lagi. 7.       Ada penurunan efektivitas kerja 8.       Dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akhir petaka dan sebagainya. Berdasarkan uraian di atas, mampu ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah adalah barang-barang yang tidak berguna lagi dan pembatalan barang dihentikan menghalangi kelancaran peran sehari-hari, dan perlu dipikirkan lagi barang penggantinya. Tahap-tahap abolisi sarana dan prasarana pendidikan: Menurut Ibrahim Bafadal seperti yang dikutip oleh Tatang M. Amirin (2010: 86) tindakan abolisi peralatan pendidikan disekolah yaitu: a)       Kepala sekolah (mampu dengan menunjuk seseorang) menggolongkan perlengkapan yang hendak dihapus dan menaruh ditempat yang aman namun tetap berada di lokasi sekolah. b)       Menginventarisasi perlengkapan yang hendak dihapus dengan cara mencatat jenis, jumlah dan tahun pengerjaan peralatan tersebut. c)       Kepala sekolah mengajukan proposal abolisi barang dan pembentukan panitia peniadaan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten. d)      Setelah SK pembatalan dari kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten terbit, selanjutnya   panitia pembatalan secepatnya bertugas yakni mengusut kembali barang yang rusak berat, umumnya dengan menciptakan info program pemeriksaan. e)       Panitia menganjurkan peniadaan barang-barang yang terdaftar dalam info acara pemeriksaan, umumnya perlu ada pengantar dari kepala sekolah lalu anjuran itu diteruskan ke kantor pusat Jakarta. f)        Begitu surat penghapusan dari Jakarta datang, bisa segera dilaksanakan peniadaan kepada barangbarang tersebut. Ada dua kemungkinan abolisi peralatan sekolah ialah dimusnakan dan dilelang. Apabila dilelang yang berhak melelang yakni kantor lelang setempat dan hasil lelang menjadi milik negara. Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana (2008: 282), penghapusan atau penyingkiran fasilitas dan prasarana pendidikan mampu lewat tahap-tahap berikut ini: a)       Pemilihan barang yang dikerjakan tiap tahun serempak dengan waktu memperkirakan waktu Kebutuhan b)       Memperhitungkan aspek-aspek penyingkiran dan pembatalan ditinjau dari segi nilai duit c)       Membuat perencanaan d)      Membuat surat pemberitahuan terhadap yang akan diadakan penyingkiran dengan menyebutkan barang-barang yang hendak dikesampingkan e)       Melaksanakan penyingkiran dengan cara: 1)       Mengadakan lelang 2)       Mengibahkan terhadap tubuh orang lain 3)       Membakar 4)       Penyingkiran disaksikan oleh atasan 5)       Membuat isu acara wacana pelaksanaan penyingkiran. Berdasarkan uaraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa abolisi sarana dan prasarana mesti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau tahap-tahap pembatalan sarana dan prasarana pendidikan biar aktivitas abolisi fasilitas dan prasarana pendidikan tidak melenceng dari aturan. 5.       Pengawasan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kegiatan pengawasan kepada sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan untuk mengatur fasilitas dan prasarana pendidikan apakah dalam keadaan baik atau tidak. Agar fasilitas dan prasarana pendidikan siap pakai sehingga aktivitas berguru mengajar tidak terganggu. Menurut Prajudi Atmosudirjo (1982: 213), “pengawasan merupakan keseluruhan dari pada kegiatan yang membandingkan atau mengukur apa yang sedang atau telah dilakukan dengan tolok ukur, norma-norma, persyaratan atau planning-planning yang telah ditetapkan sebelumnya”.   Sedangkan berdasarkan Hani Handoko (2003: 25), “pengawasan ialah penetapan standar, pengukuran dan pengambilan langkah-langkah korektif”. Berdasarkan usulan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan tindakan pengukuran pelaksanaan dan pengambilan keputusan yang sedang atau sudah berlangsung untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. DAFTAR PUSTAKA Arikuto, S. (1987). Pengelolaan Materiil Sekolah. Jakarta: Prima Karya. Bafadal, I. (2004). Manajemen Perlengkapan Sekolah, Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT Bumi Aksara. Gunawan, A. H. (1996). Administrasi Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta. Handoko, T. H. (2003). Manajemen. Yogyakarta: UGM. Mukhtar. (2009). Orientasi Baru Supervisi Pendidikan. Jakarta: Gaung Persada. Mulyasa. (2003). Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Soediyo, N. (1987). Pengelolaan Perpustakaan. Bandung: PT Alumni. Sukiman, H. (1999). Administrasi Supervisi Pendidikan. Yogyakarta: UNY. Syihabuddin Qalyubi, d. (2007). Dasar-dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Jakarta. Tatabg M. Amirin, d. (2010). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta: UNY. Usman, H. (2008). Manajemen Teori Praktik dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara\. Yuliana, S. A. (2008). Manajemen Pendidikan. Yogyakarta. Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Arial","sans-serif"; color:black; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;
Sumber https://bookish15.blogspot.com


EmoticonEmoticon