Selasa, 16 Juni 2020

Aturan Perjanjian Dasar

I. Latar Belakang Hukum kontrak ialah bagian dari hukum perikatan sebab setiap orang yang menciptakan persetujuan terikat untuk menyanggupi perjanjian tersebut. Era reformasi adalah abad pergantian. Perubahan disegala bidang kehidupan demi tercapainya kehidupan yang lebih baik. Salah satunya yakni dibidang hukum. Dalam bidang aturan, diarahkan pada pembentukan peraturan perundang-usul yang memfasilitasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti kita ketahui bahwa banyak peraturan perundang-seruan kita yang masih berasal dari kurun pemerintahan Hindia Belanda. Hukum persetujuan kita masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau   Burgerlijk Wetboek   Bab III tentang Perikatan (berikutnya disebut buku III) yang masuk dan diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda lewat asas Konkordansi adalah asas yang menyatakan bahwa peraturan yang berlaku di negeri Belanda berlaku pula pada pemerintahan Hindia Belanda (Indonesia), hal tersebut untuk membuat lebih mudah para pelaku bisnis eropa/ Belanda supaya lebih mudah dalam mengetahui aturan. Dan seiring berjalannya waktu    maka pelaku bisnis lokal pun mesti pula mengetahui isi peraturan dari KUHPerdata terutama Buku III yang masih merupakan acuan biasa bagi pengerjaan persetujuan di Indonesia. II. Pembahasan A. Pengertian Hukum kesepakatan dalam bahasa inggris yaitu Contract of law,  sedangkan dalam bahsa Belanda disebut dengan ungkapan overeenscomstrecht. Menurut Lawrence M. Friedman, hukum kesepakatan ialah perangkat hukum yang cuma mengontrol faktor tertentu dari pasar dan menertibkan jenis kesepakatantertentu. Michael D. Bayles mengartikan aturan kontrak sebagai “Might then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement.” (aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan persetujuanatau kesepakatan). Suharnoko   menyampaikan, sebuah persetujuan atau perjanjian mesti menyanggupi syarat sahnya perjanjian, yakni kata setuju, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Dengan memenuhi keempat syarat tersebut, perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang menjadikannya. Dengan mencermati pertimbangan -usulan para andal di atas, penulis menentukan pandangan tentang arti Hukum Kontrak yakni hukum yang membicarakan mengenai tata cara menciptakan sebuah kesepatan antara kedua belah pihak yang mana mereka mengikatkan dirinya dengan ithikad baik, suatu hal tertentu dan dikemudian hari akan mengakibatkan akibat aturan bila salah satu diantaranya melaksanakan wanprestasi. B.      Unsur-unsur Hukum Kontrak Dengan mengamati beberapa usulan para hebat tersebut diatas maka mampu dikemukakan bagian-unsur yang tercantum dalam hukum ialah : a)      Adanya kaidah hukum Menurut Salim H.S. , kaidah dalam hukum persetujuan mampu dibagi menjadi dua macam, ialah tertulis dan tidak tertulis. Kaidah aturan persetujuan tertulis ialah kaidah-kaidah hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-permintaan, traktat, dan yurisprudensi. Adapun kaidah aturan kesepakatan tidak tertulis ialah kaidah-kaidah aturan yang muncul, berkembang, dan hidup dalam masyarakat. b)      Subjek hukum Istilah lain dari subjek hukum adalah rechtperson yang artinya selaku pendukung hak dan keharusan. Subjek aturan dalam hukum kontrak adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah orang yang berpiutang, sedangkan debitur yakni orang yang berutang. c)      Adanya prestasi Prestasi ialah hak kreditur dan kewajiban debitur. Prestasi terdiri atas: 1.       Memberikan sesuatu 2.      Berbuat sesuatu 3.       Tidak berbuat sesuatu 4.      Kata setuju. Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, diputuskan empat syarat sahnya perjanjian. Salah satunya yaitu kata setuju (konsensus). Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan keinginanantara para pihak. d)      Akibat hukum Setiap kontrakyang dibentuk oleh para pihak akan menimbulkan balasan hukum. Akibat hukum yakni timbulnya hak dan kewajiban. Hak ialah suatu kenikmatan dan keharusan yaitu suatu beban. C. Asas- Asas Hukum Kontrak 1. Asas keleluasaan berkontrak ialah asas yang membebaskan para pihak untuk: mengadakan perjanjian dengan siapapun, memilih isi perjanjian, pelaksanaan dan tolok ukur, menentukan bentuknya mau tertulis atau cukup ekspresi. 2.  Asas konsensualisme 3.  Asas Pacta Sunt Servanda 4.  Asas Itikad baik 5.  Asas Kepribadian yakni asas yang menentukan bahwa seseorang yang hendak membuat kontrak cuma untuk kepentingn persoon itu sendiri. D. Syarat sahnya persetujuan menurut KUHPerdata yakni 1.  Sepakat : Tanpa paksaan, kekhilafan maupun penipuan 2.  Cakap dalam melaksanakan tindakan hokum 3.  Mengenai hal tertentu 4.  Suatu sebab yang halal Momentum terjadinya persetujuan pada umumnya adalah dikala sudah tercapai kata sepakat yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian selaku bentuk akad oleh para pihak. Fungsi kesepakatan ialah demi memperlihatkan kepastian hukum bagi para pihak. Agar mereka hening dan mengetahui dengan terperinci akan hak dan keharusan mereka. Kontrak berdasarkan penulis ada 2 macam adalah Kontrak Nominaat atau bernama dan I nnominaa t atau tidak bernama. Maksud dari kesepakatan Nominaat yakni bahwa persetujuan tersebut sudah dikenal dan dikontrol oleh KUHPerdata sedang Innominaat maksudnya yaitu bahwa jenis kontrak tersebut belum diketahui dalam KUHPerdata dan pengaturannya diluar KUHPerdata. Sifat pengaturan buku III ini yakni terbuka ( open ) artinya dimungkinkan dilaksanakan sebuah bentuk persetujuanlain selain yang sudah diatur dalam KUHPerdata. Hal ini didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sehingga seiring kebutuhan hidup manusia dalam menyanggupi kebutuhannya ada saja suatu bentuk kontrak/perjanjian yang belum diketahui oleh KUHPerdata. Kontrak Nominaat misalnya ialah wacana jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, hibah dll. Sementara itu Innominaat ialah franchise, joint venture , perjanjian rahim, leasing , belisewa, production sharing dll yang hendak muncul sesuai pertumbuhan zaman dan sesuai kebutuhan manusia. E. Ketentuan-ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak. 1. Somasi Diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata dan 1243 KUHPerdata. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) terhadap si berutang (debitur) supaya mampu memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bareng . Somasi muncul karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai yang diperjanjikan. 2. Wanprestasi Adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi oleh salah satu pihak. Dapat dikatakan wanprestasi bila sebelumnya pihak berhutang sudah diberi surat teguran atau somasi sebanyak minimal tiga kali. Tuntutan atas dasar wanprestasi mampu berupa: meminta pemenuhan prestasi dilakukan, menuntut prestasi dijalankan dibarengi ganti kerugian, meminta ganti kerugian saja, menuntut peniadaan perjanjian, menuntut peniadaan kontrakdisertai ganti kerugian. 3. Ganti rugi Ganti rugi alasannya adalah wanprestasi diatur dalam pasal 1243 sampai 1252 KUHPerdata. Ganti rugi ini timbul alasannya adalah salah satu pihak sudah wanprestasi atau tidak memenuhi isi persetujuanyang telah disepakati bareng . Ganti kerugian yang mampu dituntut berupa: kerugian yang telah kasatmata-aktual diterima, kerugian berupa keuntungan yang seharusnya mampu diperoleh (ditujukan kepada bunga-bunga). 4. Keadaan memaksa/ force majeur Diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan 1245 KUHPerdata. Ketentuan ini menunjukkan keleluasaan kepada debitur untuk tidak melaksanakan penggantian ongkos, ganti kerugian ataupun bunga terhadap kreditur oleh alasannya adalah suatu keadaan yang berada diluar kekuasaanya dalam upayanya melaksanakan prestasi. 5. Risiko Adalah suatu ketentuan yang mengatur mengenai pihak mana yang memikul kerugian/menanggung akhir, bila ada sesuatu peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang menimpa obyek perjanjian. Misal dikala telah terjadi sebuah komitmen pembangunan gedung, maka segala sesuatu balasan sebelum penyerahan terjadi menjadi tanggung jawab pihak ketiga selaku risk insurance . Jika terjadi kebakaran sebelum diserahkan maka itu risiko pihak asuransi yang mesti dipertanggungjawabkan. F.       Penyusunan Kontrak  Penyusunan sebuah kontrak bisnis mencakup bebrapa tahapan sejak persiapan atau perencanaan hingga dengan pelaksanaan isi persetujuan. Tahapan-tahapan tersebut ialah sebagai berikut: 1.      Prakontrak a. Negosiasi b. Memorandum of Understanding (MoU); c.    Studi kelayakan; d.    Negosiasi (lanjutan). 2.      Kontrak a.     Penulisan naskah permulaan; b.   Perbaikan naskah; c.    Penulisan naskah selesai; d.   Penandatanganan. 3.    Pascakontrak a.    Pelaksanaan; b.    Penafsiran; c.    Penyelesaian sengketa. Sebelum kesepakatan disusun atau sebelum transaksi bisnis berjalan, biasanya apalagi dulu dikerjakan perundingan permulaan. Negosiasi merupakan suatu proses upaya untuk mencapai komitmen dengan pihak lain. Dalam perundingan inilah proses negosiasi berjalan. Tahapan selanjutnya pengerjaan Memorandum of Understanding (MoU). MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil perundingan permulaan tersebut dalam bentuk tertulis. MoU meskipun belum merupakan persetujuan, penting selaku pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam perundingan lanjutan atau selaku dasar untuk melaksanakan studi kelayakan atau pengerjaan perjanjian . Setelah pihak-pihak menemukan MoU sebagai pegangan atau anutan sementara, baru dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan ( feasibility study, due diligent ) untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari aneka macam sudut pandang yang dibutuhkan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran, teknik, lingkungan, sosial budaya dan aturan. Hasil studi kelayakan ini diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau perundingan lanjutan. jika diperlukan, akan diadakan perundingan lanjutan dan kesannya dituangkan dalam persetujuan. Dalam penulisan naskah perjanjian di samping diharapkan kejelian dalam menangkap banyak sekali harapan pihak-pihak, juga memahami aspek hukum, dan bahasa persetujuan. Penulisan kesepakatan perlu memanfaatkan bahasa yang bagus dan benar dengan berpegang pada hukum tata bahasa yang berlaku. Dalam penggunaan bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa aneh mesti tepat, singkat, terang dan sistematis. Walaupun tidak diputuskan sebuah format   baku   di dalam    perundang-permintaan, dalam praktek lazimnya penulisan kontrak bisnis mengikuti suatu contoh biasa yang merupakan anatomi dari suatu persetujuan, selaku berikut : 1)      Judul; 2)      Pembukaan; 3)      Pihak-pihak; 4)      Latar belakang kesepakatan (Recital); 5)      Isi; 6)      Penutupan. Judul harus dirumuskan secara singkat, padat, dan terang misalnya Jual Beli Sewa, Sewa Menyewa,   Joint Venture Agreement atau   License Agreement . Berikutnya pembukaan berisikan kata-kata pembuka, misalnya dirumuskan sebagai berikut : “ Yang bertanda tangan di bawah ini atau Pada hari ini Senin tanggal dua Januari tahun dua ribu, kami yang bertanda tangan di bawah ini.” Setelah itu diterangkan identitas lengkap pihak-pihak. Sebutkan nama pekerjaan atau jabatan, tempat tinggal, dan bertindak untuk siapa. Bagi perusahaan/tubuh hukum sebutkan tempat kedudukannya sebagai pengganti daerah tinggal. Contoh penulisan identitas pihak-pihak pada perjanjian perdagangan sebagai berikut : 1.      Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/untuk dan atas nama .... berkedudukan di .... selanjutnya disebut penjual; 2.      Nama ....; Pekerjaan ....; Bertempat tinggal di .... dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/sebagaikuasa dari dan oleh akhirnya bertindak untuk atas nama .... berkedudukan di .... berikutnya disebut pembeli. 3.       Pada bab selanjutnya diuraikan secara ringkas latar belakang terjadinya janji ( recital ). Contoh perumusannya seperti ini : “ dengan menerangkan penjual telah menjual terhadap pembeli dan pembeli telah membeli dari penjual suatu kendaraan beroda empat/sepeda motor gres merek .... tipe .... dengan ciri-ciri berikut ini : Engine No. .... Chasis ...., Tahun Pembuatan .... dan Faktur Kendaraan tertulis atas nama .... alamat .... dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli seperti berikut ini.” Pada bagian inti dari sebuah kontrak diuraikan panjang lebar isi kesepakatan yang mampu dibentuk dalam bentuk pasal-pasal, ayat-ayat, huruf-aksara, angka-angka tertentu. Isi perjanjian paling banyak mengatur secara detail hak dan kewajiban pihak-pihak, dan bebagai akad atau ketentuan atau klausula yang disepakati bareng . Jika semua hal yang dibutuhkan telah tertampung di dalam bab isi tersebut, baru dirumuskan penutupan dengan menuliskan kata-kata penutup, contohnya: “ Dibuat dan ditandatangani di .... pada hari ini .... tanggal .... Di bab bawah perjanjian dibubuhkan tanda tangan kedua belah pihak dan para saksi (kalau ada). Dan akibatnya diberikan materai. Untuk perusahaan/badan hukum menggunakan cap lembaga masing-masing.” III. Kesimpulan Banyak urusan yang terjadi pada sebuah persetujuan jika tidak tersusun dengan baik, rapi dan terperinci. Permasalahan tersebut akan semakin merugikan pihak yang lemah kedudukannya dalam perjanjian tersebut jikalau terjadi pertengkaran dan terpaksa memasuki jalur pengadilan. Oleh sebab itu, kita harus memperhatikan dengan seksama imbas atau balasan persetujuan tersebut sebelum menandatanganinya. Apakah kita telah memiliki kedudukan yang sepadan atau tidak. Mengingat pengaturan hukum    kesepakatan kita yang memang tidak berganti sejak kala pemerintahan Hindia Belanda, tidak ada salahnya bagi kita para praktisi, bisnis, penduduk maupun akademis untuk mempelajari dan mengerti. Daftar Pustaka I. Buku Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional, Bandung: Refika Aditama, cet. 2, 2008. Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan Undang-Undang, Bandung: Mandar Maju, 1994. II. Internet http://en.wikipedia.org http://www.hukumonline.com http://www.kompas.com
Sumber http://worldonstory.blogspot.com


EmoticonEmoticon