Kamis, 25 Juni 2020

Bolehkan Suntik Penunda Haid Untuk Puasa Ramadhan?

Assalamu'alaikum wr wb . Saya Khanza dari Manado-Sulut. Biasanya para wanita menjelang Ramadhan sering melaksanakan penyuntikan untuk menunda datangnya siklus bulanan (haid) dengan alasan, supaya dapat melakukan ibadah puasa secara full . Yang ingin aku tanyakan, bolehkah hal mirip itu di lakukan? dan bagaimana hukumnya. Jazakumullah. --- Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh. Saudara penanya  yang terhormat. Pada dasarnya setiap orang mengharapkan kenaikan mutu dalam aneka macam ruang lingkup kehidupan. Tak terkecuali  peningkatan mutu dalam beribadah kepada Allah swt. Oleh akhirnya tak sedikit diantara mereka yang berlomba-kontes dalam meraih kesempurnaan ibadah yang dilaksanakan termasuk ketika menyongsong bulan suci Ramadhan. Guna menjangkau keutamaan bulan suci Ramadhan secara optimal dan dengan niatan semoga tidak mempunyai tanggungan berpuasa dalam bulan Ramadhan yang nantinya mengharuskan mengganti puasa pada hari lain (qadha di luar Ramadhan), sebagian kaum wanita melakukan penyuntikan atau meminum obat untuk menunda siklus bulanan (menstruasi) sebagaimana pertanyaan yang anda sampaikan. Saudara penanya yang dirahmati Allah. Problem yang anda kemukakan ini sebetulnya  pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-28 tahun  1410 H / 1989 M di Krapyak, Yogyakarta. Adapun  keputusan yang dihasilkan dalam Muktamar tersebut ialah  bahwasannya usaha menangguhkan haid hukumnya boleh, dengan catatan tidak membahayakan bagi pelaku/pengguna dan tidak hingga memutus keturunan (merusak sel-sel reproduksi), dan tidak mempunyai pengaruh tertundanya kehamilan. Referensi yang dipakai diantaranya: 1. Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad karya Abdurrahman bin Muhammad Ba’ alawi,(Beirut: Dar al-Fikr,tt) Hal. 247.  وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ  Artinya:  “Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath yakni boleh memakai obat-obatan untuk menghalangi haid.” 2. Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain  karya Muhamad Ali al-Maliki (Beirut: Dar al- Fikr,  2004), Hal. 30. مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلَّتُهِ وإلا فحرام  Artinya:  “Jika perempuan memakai obat untuk menghalangi haid atau  menundanya, maka hukumnya makruh jika tidak mengakibatkan terputusnya keturunan atau menundanya. Jika tidak, maka haram.” Mudah-mudahan dengan tanggapan ini, kita kian percaya dengan ibadah yang kita kerjakan dan tidak ragu dalam melaksanakan hal-hal yang sudah ditetapkan hukumnya oleh  para ulama. Amin.( Maftukhan Sholikhin). Sumber:  Bahtsul Masail NU
Sumber http://worldonstory.blogspot.com


EmoticonEmoticon