I. Latar Belakang Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada jadinya dipakai untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada risikonya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi bantuan hokum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk pengukuhan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible(tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah tentang HaKI tampakbahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu telah sungguh lama diterapkan dalam budaya mereka yang lalu diterjemahkan kedalam undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan kepada hasil karya intelektual seseorang, akan namun juga dipakai selaku alat strategi usaha dimana suatu penemuan mampu dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta tersebut mampu mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut mampu mengakibatkan pencipta karya intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan kualitas karyanya dan menjadi teladan bagi yang yang lain. Sehingga akan timbul impian pihak lain untuk dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbu persaingan di dalamnya. Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilaksanakan tamat-simpulan ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh alasannya adalah itu maka pada tahun 2002 disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengontrol sistem, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diperlukan dapat lebih mengontrol perihal hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI. Pembahasan PengertianHAKI Kekayaan intelektual yakni kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kesanggupan intelektual melalui fatwa, daya cipta dan rasa yang membutuhkan curahan tenaga, waktu dan ongkos untuk memperoleh “produk” gres dengan landasan aktivitas observasi atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ialah padanan bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut yakni kecerdasan daya pikir, atau produk ajaran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3). Secara substantif pemahaman HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kesanggupan intelektual insan. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan ongkos. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang mampu dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan. B. Sejarah HaKI Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut duduk perkara paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Gutternberg tercatat selaku penemu-penemu yang muncul dalam masa waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas inovasi mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di zaman TUDOR tahun 1500-an dan lalu lahir aturan mengenai paten pertama di Inggris ialah Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat gres memiliki undang-undang paten pada tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk duduk perkara paten, merek dagang dan rancangan. Kemudian Berne Convention 1886 untuk problem copyright atau hak cipta. Tujuan dari hak konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan persoalan gres, tukar-menukar info, bantuan minimum dan prosedur menerima hak. Kedua konvensi itu lalu membentuk distributor administratif berjulukan United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang lalu diketahui dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO) . WIPO lalu menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai perhiasan pada tahun 2001, World Intellectual Property Organization (WIPO) sudah memutuskan tanggal 26 April selaku Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Sejak ditandatanganinya kesepakatan lazim wacana tarif dan jual beli (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia selaku salah satu negara yang telah sepakat untuk melakukan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 ihwal Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Lampiran yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang ialah jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya relasi jual beli antarNegara secara jujur dan adil, alasannya adalah : : TRIP’smenitikberatkan terhadap norma dan standard. Sifat kesepakatan dalam TRIP’s ialah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tampareservation. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sungguh ketat dengan mekanisme solusi sengketa diikuti dengan hukuman yang bersifat retributif. C. Jenis-Jenis HaKI Kita semua tahu bahwa penghormatan tergadap HaKI (intellectual property) ialah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HaKI itu? Empat jenis utama dari HaKI yaitu : 1. Hak Cipta (Copyright) Hak cipta yaitu hak dari pembuat suatu ciptaan terhadap ciptaanya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan mempunyai hak penuh terhadap ciptaaannya tersebut. Hak-hak tersebut contohnya yaitu hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika sesudah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu. Sebagai acuan, Microsoft menciptakan suatu perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk menciptakan salinan dari Windows adalah Microsoft sendiri. Kepemilikan hak cipta dapat diserahakan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai teladan Microsoft memasarkan produknya ke public dengan prosedur lisensi. Artinya Microsoft member hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk menggunakan perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salina Windows untuk lalu dijual kembali. Karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk menciptakan salinan bila salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk kebutuhan backup. Contoh lain yang dapat kita pelajari adalah, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Peterpan membuat suatu album, lalu menyerahkan hak ciptanya secara penuh ke perusahaan label Sony BMG. Setelah itu yang memiliki hak cipta atasa album tersebut bukan lagi Peterpan, melainkan Sony BMG. Serah terima hak cipta tidak mesti pembelian ataupun pemasaran, selaku contoh yaitu lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak opensource. GPL menunjukkan hak terhadap orang lain untuk menggunakan ciptaannya asalkan memodifikasi ciptaan tersebut, hal ini akan mendapatkan lisensi yang serupa. 2. Paten (Patent) Berbeda dengan hak cipta yang melindungi suatu karya, paten melindungi suatu ilham, bukan lisan dari inspirasi tersebut. Pada hak cipta, seseorang lainnya berhak menciptakan karya lain yang memilki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk menciptakan sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ilham yang dipatenkan. Contoh dari paten contohnya ialah algoritma pagerank yang dipatenkan oleh google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat menciptakan sebuah karya menurut algoritma pagerank, kecuali kalau ada persetujuandengan Google. Sebuah pandangan baru yang dipatenkan haruslah ide yang asli dan belum pernah ad aide yang sam sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak cipta, kepemilikan hak cipta dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sungguh biasa perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini mempunyai kontrakcross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten aku asalkan aku boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya aturan paten pada industri perangkat lunak sungguh merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten . Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan treknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak mampu ‘menyerang’ balik Eolas, alasannya Eolas sama sekali tidak memerlukan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak mempunyai produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh alasannya adalah itu, banyak pihak tidak oke kepada paten perangkat lunak alasannya adalah sungguh merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika suatu perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten mesti didaftarkan terlebih dulu sebelum berlaku. 3. Merek Dagang (Trademark) Merek jualan dipakai oleh pengusaha untuk mengiditifikasi suatu produk atau layanan.Merek dagang meliputi nama produk dan layanan,beserta logo,symbol,citra yang menyertai produk dan layan produk tersebut.Contoh merk jualan misalnya adalah “Kentucky Fried Chiken.Yang disebut merk jualan adalah urutan-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya(contohnya “KFC”),dan logo dari produk tersebut.Jika ada produk lain yang serupa atau seperti misalnya “Ayam Goreng Kentucky”,maka itu ialah tergolong suatu pelanggaran brand dagan.Berbeda dengan Haki yang lain,merk jualan dapat dipakai oleh pihak lain selain pemilik merk jualan tersebut,selama merk jualan tersebut dipakai untuk merefrensikan layanan tersebut,selama brand dagang tersebut dipakai untuk merefrensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai teladan,suatu postingan yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chiken” di artikelnya,selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebetulnya.Merk dagang diberlakukan setlah pertama kali penngunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi.Merk jualan berlaku pada Negara daerah pertama kali brand dagang tersebut dipakai atau didaftarkan.Tetapi ada beberapa perjanjaian yang memfasilitasi penggunaan merk jualan di Negara lain.Misalnya yakni system Madrid.Sama mirip HAKI yang lain,merk jualan dapat diserahkan terhadap pihak lain,selaku atau semuanya.Contoh yang Umum yaitu prosedur frenchise,salah satu komitmen adalah pengguanaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebi dahulu berhasil. Rahasia Dagang (Trade Secret) Berbeda dari jenis haki lainnya, diam-diam jualan tidak dapat dipublikasikan ke public. Sesuai namanya, diam-diam jualan bersifat belakang layar. Rahasia jualan dilindungi selama gosip itu tidak “dibocorkan” oleh pemilik diam-diam jualan . Contoh dari diam-diam dagang yaitu resep minuman caca cola, untuk beberapa tahun, cuma coca cola yang mempunyai resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak menerima resep tersebut, contohnya dengan membayar pegawai coca cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut yakni dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai acuan, hal ini dilaksanakan oleh competitor coca cola dengan menganalisis kandungan dari minuman coca cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh sebab itu saat ini ada minuman yang rasanya seperti dengan coca cola, misal pepsi, RC cola, atau Diet coke. Contoh lain adalah arahan sumber (source code) dari Microsoft. Microsoft mempunyai banyak competitor yang coba menjiplak windows. Dan terdapat sebuah proyek wine yang bertujuan melaksanakan aplikasi windows di linux. Pada sebuah saat, aba-aba sumber windows tersebar di internet dengan tanpa sengaja. Karena instruksi sumber windows ialah rahasia dagang, maka proyek wine tidak diperkenan melihat atau memanfaatkan arahan sumber yang telah bocor tersebut. Sebagai catatan isyarat sumber windows ialah rahasi jualan , karena Microsoft tidak mempublikasikan arahan sumber tersebut. Pada kasus lain, produsen prangkat lunak menentukan untuk mempublikasikan arahan sumbernya (misalnya pada perangkat lunak OpenSource). Pada kasus ini, aba-aba sumber termasuk dalam hak cipta, bukan diam-diam jualan . Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual : a. Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbata s Artinya sesudah habis kurun perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik lazim, tetapi ada pula yang sehabis habis kala perlindungannya mampu diperpanjang lagi, contohnya hak merek. b. Bersifat ekslusif dan mutlak Maksudnya bahwa hak tersebut mampu dipertahankan kepada siapapun. Pemilik hak dapat menuntut kepada pelanggaran yang dijalankan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, ialah pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya. Kesimpulan Kekayaan intelektual yaitu kekeyaan yang timbul dari kesanggupan intelektual insan yang dapat berbentukkarya di bidang teknologi, ilmu wawasan, seni, dan sastra. Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut yakni kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO,1983:3). Secara substantive pemahaman Haki mampu dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir sebab kesanggupan intelektual insan.Tumbuhnya konsepsi kekeyaan atau karya-karya intelektual pada karenanya juga digunakan untuk melindungi atau menjaga kekeyaan intelektual.Haki dikelompokkan sebagai hak milik individual yang sifatnya tidak terwujud. Banyak jenis-jenis Haki diantaranya, yaitu hak cipta (copyright), paten (patent), merk jualan (tredmark), dan diam-diam jualan (tred secret). Daftar Pustaka Internet. http://www.detik.com/gudangdata/uuhakcipta/bab1.shtml 2 . http://Republika.com 3 . http://buletinlitbang@dephan.go.id Buku Sutedi Adrian, Hak Atas Kekayaan Intelektual , Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Sumber http://worldonstory.blogspot.com
Selasa, 16 Juni 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon