Tampilkan postingan dengan label Kelas 12. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelas 12. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 April 2020

Hak Asasi Insan Dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila

Nilai ideal disebut juga nilai dasar berhubungan dengan hakikat kelima sila Pancasila, ialah: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung harapan, tujuan, serta nilai-nilai yang bagus dan benar.

 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila


Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila mampu dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melakukan ibadah dan menghormati perbedaan agama.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam aturan serta mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan pemberian aturan.

c. Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya bagian pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan langsung atau kelompok. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi insan, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi potensi sebesar-besarnya pada masyarakat. Baca juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com

Rabu, 29 April 2020

Hak Asasi Manusia Dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus ketimbang nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan aliran pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berupa ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan tempat. Hak asasi insan juga dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila.

 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila


Adapun, peraturan perundang-usul yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama  Pasal 28 A – 28 J

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 ihwal Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c. Ketentuan dalam undang-undang organik berikut.

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 perihal Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 wacana Hak Asasi Manusia

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 perihal Kovenan Internasional ihwal Hak-Hak Sipil dan Politik

5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 perihal Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.

1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 wacana Tata cara Perlindungan kepada Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 wacana Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat

f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes).

1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 perihal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 wacana Pengesahan Konvensi Nomor 87 wacana Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi

3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 wacana Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar

4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 wacana Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

5) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009. Baca juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila

Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com

Hak Asasi Manusia Dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila selalu meningkat dan selalu dapat dilaksanakan pergantian dan perbaikan sesuai dengan pertumbuhan zaman dan aspirasi penduduk . Hal tersebut dikarenakan Pancasila ialah ideologi yang terbuka.

 Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila


Hak asasi insan dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud bila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri mampu dikerjakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan perilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari. Adapun, perilaku positif tersebut di antaranya dapat kalian lihat di bawah ini.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Hormat-menghormati dan melakukan pekerjaan sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup

b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya

c. Tidak memaksakan suatu agama dan doktrin kepada orang lain

2. Kemanusian yang Adil dan Beradab

a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia

b. Saling mencintai sesama manusia

c. Tenggang rasa terhadap orang lain

d. Tidak semena-mena terhadap orang lain

e. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian

f. Berani membela kebenaran dan keadilan

g. Hormat-menghormati dan melakukan pekerjaan sama dengan bangsa lain

3. Persatuan Indonesia

a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan langsung atau kalangan

b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

c. Cinta tanah air dan bangsa

d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia

e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

b. Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain

c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

d. Menerima dan melakukan setiap keputusan musyawarah

e. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara adab terhadap Tuhan Yang Maha Esa

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban

b. Menghormati hak-hak orang lain

c. Suka memberi tunjangan terhadap orang lain

d. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain

e. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup glamor

f. Rela bekerja keras

g. Menghargai hasil karya orang lain
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham)

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia ialah setiap tindakan seseorang atau golongan orang termasuk pegawanegeri negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum menghemat, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau golongan orang yang dijamin oleh undangundang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar berdasarkan prosedur aturan yang berlaku.

 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap pe Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)


Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM ialah tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dikerjakan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi insan.

Pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan HAM mampu diklasifikasikan menjadi dua.

a. Kejahatan genosida, adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kalangan bangsa, ras, golongan etnis, golongan agama, dengan cara:

1) membunuh anggota kalangan;

2) menimbulkan penderitaan fisik dan mental yang berat kepada anggota-anggota kelompok;

3) membuat keadaan kehidupan kalangan yang akan menyebabkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

4) memaksakan langkah-langkah-langkah-langkah yang bermaksud menangkal kelahiran di dalam kelompok; atau

5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kalangan tertentu ke kalangan lain.

b. Kejahatan kepada kemanusian, ialah salah satu tindakan yang dikerjakan sebagai bab dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara pribadi terhadap masyarakatsipil, berupa:

1) Pembunuhan;

2) Pemusnahan;

3) Perbudakan;

4) Pengusiran atau pemindahan masyarakatsecara paksa;

5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara adikara yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;

6) Penyiksaan;

7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau asosiasi yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dihentikan berdasarkan hukum internasional;

9) Penghilangan orang secara paksa; atau

10) Kejahatan apartheid.
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com

Rabu, 01 April 2020

Soal Pts Pai Kelas 12 Semester 1

Pada artikel kali ini saya akan membagikan Contoh Soal PAS Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 Essay kepada anda semuanya.

Total ada 10 soal yang dalam bentuk isiang panjang. Tujuannya supaya siswa bisa melatih daya nalarnya dengan baik.

Pada artikel kali ini saya akan membagikan  Soal PTS PAI Kelas 12 Semester 1


Ada 3 bab yang saya jadikan soal, yakni perihal Iman Kepada Hari Akhir, Sifat Kritis dan Saling Nasihat Menasihati antar sesama.

Ketiga bahan tersebut memang telah secara resmi selaku batas tema yang diujikan dalam Penilaian Tengah Semester.

Baca juga:


Adapun soal tersebut yaitu sebagai berikut.

1. Bagaimana caramu dalam mengimani adanya Hari Kiamat?

2. Apa saja tanda akhir zaman Sughra dan Kubro?

3. Apa yang dimaksud dengan Yaumul Barzah, Yaumul Mizan dan Yaumul Jaza’?

4. Tulis Q.S. Al-Qari’ah ayat 1-5!

5. Apa yang dimaksud dengan sifat kritis?

6. Apa saja tanda orang yang arif sesuai dengan Q.S. Ali Imran ayat 190 – 191?

7. Mengapa umat islam mesti mempunyai sifat kritis?

8. Siapa insan yang tidak akan mengalami kerugian bedasarkan Q.S. AL-‘Asr?

9. Bagaimana etika pesan yang tersirat-menasihati yang bagus itu?

10. Apa saja hikmah saling menasihati?

Demikianlah informasi perihal Soal PAS PAI Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 Essay kepada anda seluruhnya, gampang-mudahan mampu bermanfaat. Bagi anda yang ingin memperbesar soal-soal yang ada silahkan tulis pada kolom komentar nanti akan aku tambahkan.
Sumber https://panduandapodikmen.blogspot.com