PAPER MERGER DAN AKUISISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Memasuki kala perdagangan bebas persaingan usaha diantara perusahaan kian ketat.Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk senantiasa menyebarkan taktik perusahaan agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang.Untuk itu, perusahaan perlu berbagi suatu strategi yang sempurna agar perusahaan bisa mempertahankan popularitasnya dan memperbaiki kinerjanya. Sebagaimana suatu kumpulan, perusahaan akan mengalami aneka macam keadaan adalah perkembangan dan berkembangnya secara dinamis, berada pada kondisi statis dan mengalami proses kemunduran atau pengkerutan. Dalam rangka berkembang dan meningkat ini perusahaan mampu melaksanakan perluasan bisnis dengan memilih salah satu diantara dua jalur alternatif adalah pertumbuhan dari dalam perusahaan, dan pertumbuhan dari luar perusahaan. Pertumbuhan internal adalah perluasan yang dijalankan dengan membangun bisnis atau unit bisnis gres dari permulaan.Jalur ini membutuhkan aneka macam tahap mulai dari riset pasar, desain produk, perekrutan tenaga hebat, tes pasar, pengadaan dan pembangunan kemudahan produksi/operasi sebelum perusahaan menjual produknya ke pasar.Sebaliknya perkembangan eksternal dijalankan dengan membeli perusahaan yang telah ada.Merger dan akuisisi yakni seni manajemen kemajuan eksternal dan ialah jalur cepat untuk mengakses pasar gres produk baru tanpa mesti membangun dari permulaan.Terdapat pengurangan waktu yang sungguh signifikan antara pertumbuhan internal dan eksternal melalui merger dan akuisisi.Dari waktu ke waktu perusahaan lebih menggemari perkembangan eksternal melalui merger dan akuisis dibanding pertumbuhan internal. Pada lazimnya tujuan dilakukannya merger dan akuisis ialah mendapatkan nilai tambah. Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menimbulkan dua ditambah dua menjadi empat namun merger dan akuisis harus mengakibatkan dua ditambah dua menjadi lima dan seterusnya. Strategi merger dan akuisisi ialah salah satu bentuk seni manajemen populer, yang mulanya naik daun pada kurun tahun 1970an. Proses ini didorong oleh 3 aspek utama: - S emakinmenyatunya sistem perekonomian regional dan perekonomian duni a. - A danya ekspansi perusahaa n- perusahaan ke berbagai negara, dan - aneka macam terobosan teknologi gosip dan telekomunikasi sehabis tahun 1980 yang mempermudah proses alih berita dan kapital. Akuisisi ialah suatu bentuk penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan yakni pengakuisisi ( acquirer ) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusayaan yang diakuisisi ( acquiree ) dengan menawarkan aktiva tertentu, mengakui sebuah kewajiban atau mengeluarkan saham. Merger yakni penggabungan dua atau lebih perusahaan yang lalu hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai tubuh hukum, sementara yang yang lain menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perubahan-perubahan yang terjadi sesudah perusahaan melaksanakan akuisisi lazimnya akan terlihat pada kinerja perusahaan pergeseran yang mudah membesar dan berkembangposisi keuangan perusahaan mengalami pergantian dan hal ini tercermin dalam pembukuan keuangan perusahaan yang melaksanakan merger dan akuisisi. BAB II PEMBAHASAN A. Merger Merger yakni proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap bangun dengan nama perseroannya sementara lainnya lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap bangun tersebut. Merger terbagi menjadi tiga, ialah: 1. Merger horizontal Marger horizontal yakni merger yang dilakukan oleh perjuangan sejenis (usahanya sama), Salah satu tujuan utama merger horizontal ialah untuk mengurangi persaingan atau untuk meningkatkan efisiensi melalui penggabungan acara buatan, pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan akomodasi manajemen. misalnya merger antara dua perusahaan roti , perusahaan sepatu . 2. Merger vertical Merger vertikal yakni merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berafiliasi, misalnya dalam alur buatan yang berurutan.Mergervertikaldilakukan oleh perusahaan–perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan bisnisnya kepada pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain , perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil . 3. Merger kongenerik Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berafiliasi namun bukan ialah produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki relasi penyuplai-produsen. 4. Merger Konglomerat Merger Konglomerat yakni merger antara aneka macam perusahaan yang menghasilkan banyak sekali produk yang berlawanan-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronika atau perusahaan kendaraan beroda empat merger dengan perusahaan makanan.Tujuan utama konglomerat adalah untuk meraih pertumbuhan tubuh perjuangan dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik.Caranya adalah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan. B. Akuisisi Akuisisi yakni pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam insiden ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis selaku badan hukum yang terpisah. (Abdul Moin, 2004). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 wacana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan aturan yang dilaksanakan oleh tubuh aturan atau orang perseorangan untuk menggantikan baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang mampu mengakibatkanberalihnyapengendalianterhadap perseroan tersebut. Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kalangan besar, yaitu: 1. Akuisisi horizontal, ialah akuisisi yang dilakukan oleh suatu tubuh usaha yang masih dalam bisnis yang serupa. 2. Akuisisi vertical, yaitu akuisisi penyedia atau pelanggan badan perjuangan yang dibeli. 3. Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi tubuh perjuangan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli. Klasifikasi menurut obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu: 1. Akuisisi Saha m Istilah akuisisi digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut menyebabkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual terhadap pembeli.Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling lazim ditemui dalam hampir setiap acara akuisisi. 2. Akuisisi Asset Apabila suatu perusahaan bermaksud mempunyai perusahaan lain maka ia mampu membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan ialah Jual beli (asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi assetnya (selaku pihak penjual), Jika akuisisi dikerjakan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melaksanakan akuisisi, kalau akuisisi tidak dijalankan dengan cara tunai. C. Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi Ada beberapa argumentasi perusahaan melaksanakan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi,yaitu: a. Pertumbuhan atau diversifikasi Perusahaan yang menghendaki perkembangan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha mampu melakukan merger maupun akuisisi.Perusahaan tidak mempunyai resiko adanya produk gres.Selain itu, kalau melaksanakan perluasan dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan mampu meminimalkan perusahaan pesaing atau menghemat persaingan. b. Sinergi Sinergi dapat tercapai dikala merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).Tingkat skala ekonomi terjadi alasannya adalah perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pemasukan perusahaan saat tidak merger. Sinergi terlihat jelas dikala perusahaan yang melaksanakan merger berada dalam bisnis yang serupa alasannya adalah fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan. c.Meningkatkan dana Banyak perusahaan tidak mampu mendapatkan dana untuk melakukan perluasan internal, tetapi mampu menemukan dana untuk melakukan perluasan eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi sehingga mengakibatkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan keharusan keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah. d.Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi. Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik alasannya tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak mampu mengeluarkan uang untuk membuatkan teknologinya, mampu menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki administrasi atau teknologi yang hebat. e. Pertimbangan pajak Perusahaan dapat menjinjing kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau hingga kerugian pajak mampu tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menciptakan keuntungan untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada perkara ini perusahaan yang mengakuisisi akan mengoptimalkan variasi pemasukan setelah pajak dengan mengurangkan pemasukan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, namun menurut dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik. f.Meningkatkan likuiditas pemilik Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih gampang diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil. g. Melindungi diri dari pengambilalihan Hal ini terjadi saat suatu perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak erat.Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, alasannya beban hutang ini, keharusan perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716). D. Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi 1. Kelebihan dan Kekurangan Merger a. Kelebihan Merger. Pengambilalihan lewat merger lebih sederhana dan lebih hemat biaya dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641) b. Kekurangan Merger. Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kelemahan, adalah mesti ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan kesepakatan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642) 2. Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi a. Kelebihan Akuisisi. 1) Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan bunyi pemegang saham sehingga bila pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak memasarkan terhadap pihak Bidding fir ma. 2) Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat bermasalah eksklusif dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melaksanakan tender offer sehingga tidak diharapkan kesepakatan manajemen perusahaan. 3) Karena tidak memerlukan persetujuan administrasi dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak akrab (hostile takeover). 4) Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan dominan suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas kalau mereka tidak menyetujui akuisis i. b. Kekurangan Akuisisi 1) Jika lumayan banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyepakati pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada biasanya budget dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara baiklah pada akuisisi semoga akuisisi terjadi . 2) Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger. 3) Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset mesti secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. E. DasarHukumMerger dan Akuisisi SetiaptindakanyangdilakukandiNegarahukumharuslahmempunyaidasar hukumnya.Apalagitindakanhukumberupamergerperusahaanyangbegitupentingkedudukannyadalambidanghukumperusahaantersebut.Secarayuridis,yang ialah dasar hukum bagi tindakan merger tersebut yaitu sebagai berikut: 1. Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP); 2. Dasar Hukum Kontraktual; 3. Dasar Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA, BUMN); 4. Dasar Hukum Konsekuensi Merger; 5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha. Yang menjadi dasar hukum utama bagi sebuah merger perusahaan yaitu UUPT dan Peraturanpelaksanaannya.UUPTtersebutmengaturtentangmerger,akuisisidan konsolidasi mulaidariPasal26,62,122,123,126,127,128,129,132,133dan152.Sebagaimana diketahuibahwaUUPTmenggunakanistilah“Penggabungan ” untuk merger, “Pengambilalihan” untuk akuisisi, dan “Peleburan” untuk konsolidasi. Disamping UUPT, pada tanggal 24 Februari 1998 sudah pula diterbitkan PP No. 27 Tahun1998yangmengejawantahkanketentuan-ketentuandidala m Undang-Undang Nomor.1Tahun1995tentangPerseroanTerbatas(UUPTlama)TentangPereseroan (UUPT lama). Syarat-syarat merger, akuisisi dari perusahaan berdasarkan PP no. 27, tersebut terdapat dalam Pasal 4 yang berbunyi: (1) penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan mengamati: a. kepentinganperseroan,pemegangsahamminoritas,dankaryawan perseroan yang bersangkutankepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan perjuangan; (2) peleburan dan pengambilalihan tidak menghemat hak pemegang saham minoritas untuk memasarkan sahamnya dengan harga saham yang wajar; (3) Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan rapat biasa pemegang saham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan cuma dapat menggunakan haknya agarsaham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang masuk akal sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UUPT. (4) Pelaksanaanhaksebagaimanadimaksuddalamayat(3)tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Selanjutnya dalam Pasal 6 dinyatakan: (1) Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya mampu dikerjakan dengan persetujuan rapat umum pemegang saham; (2) Penggabunganpeleburandanpengambilalihandilakukanberdasarkan keputusanrapatumumpemegangsahamyangdihadirioleh¾bagiandari jumlahseluruhsahamdenganhalsuarayang s ahdan d isetuju i olehpaling sedikit ¾ bagian dari jumlah bunyi tersebut; (3) Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam ayat(2)tidaktercapaimakasyaratkehadirandanpengambilkeputusanditetapkansesuaidenganperaturanperundang-undangandibidangpasar modal. SedangkanMenurutPasal26UUPTperubahananggarandasaryangdilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak: 1. persetujuan Menteri 2. K emudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri, atau 3. PemberitahuanperubahananggarandasarditerimaMenteri,atau tanggal kemudianyangditetapkandalamaktaPenggabunganatauaktaPengambilalihan menurut UUPT, Direksi Perseroan yang bermaksud untuk menggabungkan diri dan menerimanPenggabunganharusmenyusunrancanganpenggabungansesuai dengan Pasal 123 ayat (2) UUPT yang menampung sekurang-kurangnya: a. N amada n daerah kedudukan darisetiapPerseroanyangakanmelakukan penggabungan; b. A lasansertapenjelasanDireksiPerseroa n yangakan melaksanakan Penggabungan dan persyaratan penggabungan; c. T atacarapenilaiandankonversisaham Perseroanyang menggabungkandiri terhadap sahan Perseroan yang mendapatkan Penggabungan; d. R ancanganperubahananggarandasarPerseroanyangmenerima penggabungan bila; e. L aporan keuangan ssebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) abjad (a) yang mencakup 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang hendak melakukan Penggabungan . f. R encana kelanjutan atau pengakhiran acara usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan; g. N eracaproformaPerseroanyangmenerimaPenggabungansesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku biasa di Indonesia; h. C arapenyelesaianstatus,hakdankewajibananggotaDireksi,Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang mau melaksanakan Penggabungan diri; i. C arapenyelesaianhakdankewajiba n Perseroanyangakan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga; j. Carapenyelesaianhakpemegangsahamyangtidaksetujuterhadap Penggabungan Perseroan; k. N amaanggotaDireksidanDewanKomisarissertagaji,honorariumdantunjanganbagianggotaDireksidanDewanKomisarisPerseroanyang mendapatkan Penggabungan; l. P erkiraan rentang waktu pelaksanaan Penggabungan; m. L aporan tentang keadaan, kemajuan, dan hasil yang diraih dari setiap Perseroan yang akan melaksanakan Penggabungan; n. K egiatanutamasetiapPerseroanyangmelakukanPenggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan o. R incian masalahyangtimbulselamatahunbukuyangsedangberjalanyang mensugesti kegiatan Perseroan yang mau melaksanakan Penggabungan. F. Faktor yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger Motivasi perusahaan untuk melakukan alternatif seni manajemen merger antara lain : a) Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang irit, b) Guna mengembangkan pangsa pasar, c) Menghilangkan tidak efisien lewat operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik, d) Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa aspek yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan ongkos dana, dan memaksimalkan harga saham secara emosi (bootstrapping of earning per share) sebab adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik. a) Berguna selaku platform perkembangan perusahaan. b) Mengurangi pengeluaran-pengeluaran organisasional dengan cara menghapuskan penggandaan dan mentransfer pengetahuan diantara dan antar unit-unit bisnisatau alur produk individu. G. Manfaatmergerdan akuisisi Menurut Kwik Kian Gie (1997) dalam Payamta (2001) mencatat beberapa manfaat merger dan akuisisi berikut ini: a. komplementaris penggabungan perusahaan sejenis atau lebih secara horizontal dapat menimbulkan sinergi dalam banyak sekali bentuk, misalnya : perluasan produk, transfer teknologi, sumber daya manusia yang handal, dan sebagainya. b. pooling kekuatan perusahaan-perusahaan yang terlampau kecil untuk memiliki fungsi-fungsi penting untuk perusahaannya, misalnya fungsi research and development, dan akan lebih efektif jikalau bergabung dengan perusahaan lain yang sudah memiliki fungsi tersebut. c. mengurangi kompetisi penggabungan usaha diantara perusahaa sejenis akan mengakibatkan adanya pemusatan pengandalian, sehinnga mampu menghemat pesaing. d. menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan bagi perusahaan yang mempunyai likuiditas dan terdesak oleh kreditur, keputusan merger dan akuisisi dengan perusahaan yang kuat akan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan. H. Contoh masalah merger dan akuisisi perusahaan 1. Contoh Kasus merger CIMB Niaga nama gres bank hasil merger Lippo danNiaga JUNI 3, 2008 Setelah menunggu selama enam bulan, Bank Lippo dan Niaga alhasil merger pada 3 Juni 2008 dengan nama baru PT CIMB Niaga Tbk dan selanjutnya seluruh aset dan kewajiban Bank Lippo akan di alihkan ke CIMB Niaga. Nazir Razak, Group Chief Executive CIMB Group (6/2) mengungkapkan proses merger Bank Niaga dan Lippo ditargetkan simpulan pada bulan September 2008 dan diharapkan merger kedua bank ini bisa menjadi bank kelima terbesar di Indonesia dari segi aset. Berdasarkan data BI triwulan 1-2008, nilai aset CIMB Niaga sebesar Rp 54,82 triliun, sedangkan nilai aset Lippo sebesar Rp 39,73 triliun. merujuk pada data BI tersebut, total aset kedua bank sesudah merger diperkirakan menjadi RP 94,55 triliun. Merger Niaga dan Lippo merupakan imbas dari diterapkannya hukum kepemilikan tunggal (single presence policy/spp) yang ditetapkan Bank Indonesia.Ketentuan SPP mengharuskan kepemilikan tunggal bagi pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank.oleh karena itu, Khazanah Berhad sebagaipemilik Bank Niaga dan Lippo menetapkan untuk melakukan merger. Sebelum merger, Khazanah memiliki 93% saham bank Lippo lewat Santubong Investment BV dan Greatville Pte Ltd. Sedangkan di Bank Niaga sebesar 62,41% lewat CIMB Group pemasokjasa keuangan paling besar kedua di Malaysia milik Bumiputera-Commerce Holding Berhad (BCHB). Proses merger diperkirakan menelan dana sebesar Rp 1,112 triliun yang akan diambil dari dana internal CIMB, dengan perincian pengeluaran, 30 persen akan dikeluarkan pada 2008, pada 2009 dialokasikan 38% dan sisanya akan dikeluarkan pada 2010. Proses merger dijalankan dengan pembelian 51% saham Bank Lippo oleh CIMB group dari Santubong ventures, anak perjuangan Khazanah Berhad, dengan nilai Rp 5,9 triliun. Dan selanjutnya, Khazanah akan mendapat 207,1 juta lembar saham baru di Bumiputera-Commerce Holding Berhad (BCHB), anak perusahaan CIMB Group.Setelah merger, CIMB dan Khazanah masing-masing menguasai saham sebesar 58,7% dan 18,7%. 2. Contoh Kasus Akuisisi Aqua yang diakuisisi oleh Danone. Contoh pertama dari masalah akuisisi yaitu Aqua yang merupakan produsen air minum dalam bungkus paling besar di Indonesia. Dimana merek Aqua telah identik dengan air minum.Dimana dikala seseorang hendak menyebut air minum.Mereka lebih condong menyampaikan Aqua meskipun bahu-membahu mereknya berlainan. Aqua ialah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang dibuat oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia semenjak tahun 1973.Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura.Aqua ialah merek AMDK dengan pemasaran terbesar di Indonesia dan ialah salah satu merek AMDK yang paling populer di Indonesia, sehingga sudah menjadi mirip merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun 1998, sebab ketatnya kompetisi dan munculnya pesaing-pesaing gres, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, memasarkan sahamnya terhadap Danone pada 4 September 1998. Akuisisi tersebut dianggap sempurna sesudah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini memiliki pengaruh pada kenaikan mutu produk dan menempatkan AQUA selaku produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia.Pada tahun 2000, bertepatan dengan perubahan milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone lalu menjadi pemegang saham dominan Aqua Group. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Setelah era krisis moneter yang dijalani Indonesia serta pengaruh yang dihadapi oleh beberapa Bank Nasional yang sebagian harus dilikuidasi, timbul seni manajemen alternatif yaitu kebijakan merger dan akuisisi selaku kebijakan dalam mempertahankan bank-bank yang akan kolaps serta memperbaiki kinerja Bank Nasional biar mampu melakukan pekerjaan dan beroperasi secara efisien. Proses merger dan akuisisi bagi perbankan memiliki efek eksklusif baik aktual maupun efek negatif seperti yang sudah kami paparkan diatas, tergantung dari perspektif kita memandangnya dan taktik yang dilakukan oleh perbankan itu sendiri. Keberhasilan upaya merger dan akuisisi memerlukan cara yang cukup susah bagi aneka macam pihak yang ingin sukses dalam menerapkan kebijakan ini. Merger dan akuisisi merupakan seni manajemen yang rumit, alasannya adalah bukan cuma berhubungan dengan duduk perkara bisnis, namun juga terkait problem hukum dengan perundang-undangannya yang mengendalikan, persoalan perpajakan, akuntansi, perijinan, manajemen, tenaga kerja dan juga kultur usaha dari perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi . Keuntungan utama merger adalah sederhana dan tidak ada ongkos yang besar seperti bentuk akuisisi yang lainnya.Alasannya bahwa perusahaan secara sederhana oke untuk menggabungkan seluruh operasionalnya.Sebagai pola, disana tidak ada harapan untuk memindahkan kepemilikan aktiva individu perusahaan yang meleburkan diri ke perusahaan yang utama.Sedangkan kerugian utama ialah bahwa sebuah merger harus disetujui dengan suatu hak suara dari pemegang saham tiap-tiap perusahaan.Khususnya, dua pertiga (bahkan lebih) dari hak bunyi untuk mendapatkan kesepakatan. Untuk mendapatkan hak bunyi yang diperlukan akan mengkonsumsi waktu yang lama dan proses yang tidak muda B. Saran Sebelum melaksanakan merger dan akuisisi, kedua perusahaan harus memperhatikan budaya yang ada di perusahaan masing-masing. Karena dengan budaya yang berlainan akan menyebabkan urusan baru bagi perusahaan dan merger dan akuisisi hendaknya dikerjakan pada perusahaan yang mempunyai bidang yang sama, alasannya adalah dengan bidang usaha yang serupa, kegiatan merger dan akuisisi kemungkinan mampu berlangsung seperti yang diharapkan kedua perusahaan. DAFTAR PUSTAKA Boone, Kurtz. Contemporary Business: pengirim bisnis kontemporer . 2007. Jakarta: Salemba Empat. George Soros, Krisis Kapitalisme Global , (Yogyakarta: Qalam, 2001). Hutabarat, Jemsly, Martani Huseini. PFI: Manajemen Strategik Kontemporer (Operasionalisasi Strategi). 2006. Jakarta: Elex Media Kompetindo. Lapora n Kemajuan Pemeriksaan Investigasi atas Kasus Bank Century yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan pada Presiden SBY pada tanggal 23 November 2009. Sawir, Agnes. Kebijakan pendanaan dan kestrukturisasi perusahaan . 2004. Jakarta: PT Gramedia PU http://id.wikipedia.org/wiki/Merger Sumber https://bookish15.blogspot.com
Sabtu, 11 April 2020
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon