Dalam persetujuan pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari 200jt pastinya akan diharapkan surat perjanjian kontrak, hal ini berafiliasi dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ihwal Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam pasal 28, Surat Perjanjian dipakai untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa yang lain dengan nilai paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultasi paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Nah bagi sahabat-sobat yang membutuhkan pola surat perjanjian persetujuan untuk pengadaan barang dan jasa selaku berikut di bawah ini : SURAT PERJANJIAN Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan ……………………. : Nama Paket Pekerjaan :........................................ N omor : ……………………………….. SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Kota Bekasi pada hari _________ tanggal_______ bulan tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dengan antara ………………………….. selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkedudukan di ………………………….. berdasarkan Keputusan Kepala Dinas ………………………….. Nomor : ………………………….. untuk berikutnya disebut “ PPK ” dan ; 1. Untuk penyedia tubuh perjuangan non KSO, maka: [nama wakil Penyedia], [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama [nama Penyedia], yang berkedudukan di [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar] tanggal Pendirian/Anggaran Dasar], berikutnya disebut “Penyedia”.] 2. Untuk penyuplaiKSO/Kemitraan, maka: [Kemitraan/KSO yang beranggotakan selaku berikut: 1. [nama Penyedia 1]; 2. [nama Penyedia 2]; ..... dst yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas semua keharusan kepada PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk [nama anggota kemitraan/KSO yang ditunjuk selaku wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas nama Kemitraan/KSO yang berkedudukan di [alamat Penyedia wakil kemitraan/KSO], menurut surat Perjanjian kemitraan/KSO Nomor: tanggal, berikutnya disebut “Penyedia”.] MENGINGAT BAHWA ; (a) PPK sudah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat umum kesepakatan yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut Pekerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi); (b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, mempunyai keterampilan profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta sudah menyetujui untuk menawarkan Barang sesuai dengan patokan dan ketentuan dalam Kontrak ini; (c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili; (d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak: 1) sudah dan senantiasa diberikan potensi untuk didampingi oleh advokat; 2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara layak; 3) telah membaca dan mengerti secara penuh ketentuan Kontrak ini; 4) telah menerima kesempatan yang memadai untuk mengusut dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan keadaan yang terkait. MAKA OLEH KARENA ITU , PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal selaku berikut: 1. [untuk jenis kesepakatan harga satuan ditulis sebagai berikut: ” total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh menurut kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yakni sebesar Rp…………….( rupiah) ;” 2. Peristilahan dan perumpamaan dalam Surat Perjanjian ini mempunyai arti dan makna yang serupa seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini; 3. Dokumen-dokumen berikut ialah satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini: adendum Surat Perjanjian (bila ada) pokok perjanjian; surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada); syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat biasa Kontrak; spesifikasi khusus (jika ada); spesifikasi umum; gambar-gambar; dan dokumen yang lain mirip: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP. 4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menerangkan satu sama lain, dan bila terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku ialah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi menurut urutan hirarki pada angka 3 di atas; 5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya: A. PPK mempunyai hak dan keharusan untuk: Mengawasi dan menilik pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia; Meminta laporan-laporan secara periodik perihal pelaksanaan pekerjaan yang dijalankan oleh Penyedia; Memberikan kemudahan berbentukfasilitas dan prasarana yang diperlukan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang sudah ditetapkan kepada Penyedia; B. Penyedia memiliki hak dan keharusan untuk: Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang sudah ditentukan dalam Kontrak; Meminta akomodasi-akomodasi dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik terhadap PPK; Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditetapkan dalam Kontrak; Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan sarat tanggung jawab dengan menawarkan tenaga kerja, bahan-materi, perlengkapan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diharapkan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak; Memberikan keterangan-informasi yang dibutuhkan untuk investigasi pelaksanaan yang dilakukan PPK; Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan acara penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak; Mengambil tindakan yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan daerah kerja dan membatasi perusakan dan gangguan terhadap penduduk maupun miliknya akhir acara Penyedia. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung semenjak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan solusi keseluruhan pekerjaan sebagaimana dikontrol dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak. Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melakukan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN [tanda tangan dan cap (bila salinan orisinil ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 10.000,- )] ………………………….. NIP ………………………….. Untuk dan atas nama Penyedia/Kemitraan(KSO) [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 10.000,- )] [nama lengkap] [jabatan] Download Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Untuk kamu yang membutuhkan contoh surat perjanjian perjanjian dalam format word, mampu di unduh pada link berikut di bawah ini : Download Dengan demikian perihal surat perjanjian perjanjian untuk nilai pengadaan lebih dari 200 juta, biar artikel ini mampu bermanfaat untuk agan PPK/PA seluruhnya. Akhir kata aku ucapkan terimakasih banyak sudah berkunjung. Sumber https://caritipsuntukmu.blogspot.com
Jumat, 08 Mei 2020
(Doc) Surat Perjanjian Persetujuan Pengadaan Barang Dan Jasa
Diterbitkan Mei 08, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon