Kamis, 17 Desember 2020

Mengenal Istilah Mark Down Kapal Yang Rugikan Bahari Indonesia



PojokReview - Akhir-final ini muncul istilah mark down untuk kapal yang disebut-sebut merugikan negara dari sektor maritim hingga triliunan rupiah. Apa sesungguhnya mark down ini, dan mengapa mark down kapal merugikan negara?


Mark down yaitu ungkapan untuk menyebutkan salah satu tindak penipuan dengan meletakkan ukuran palsu yang lebih rendah. Misalnya ukuran kapal di bawah 30 GT (Gross Ton) tertulis dengan simbol <30GT, ialah kapal yang dikategorikan selaku kapal kecil. Kapal ini dianggap milik nelayan kecil dan mampu mendapatkan materi bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta mendapatkan pajak yang lebih rendah, juga mampu beroperasi di daerah 12 mil dari garis pantai.


Nah, kapal-kapal yang berukuran jauh lebih besar tentunya tidak mendapatkan kelebihan itu. Sebut saja kapal tersebut berukuran di atas 30 GT atau tertulis dengan simbol >30GT. Kapal yang termasuk berukuran besar ini pastinya dikenai pajak yang lebih besar, harus beroperasi di jarak yang telah diputuskan, serta tidak mampu berbelanja BBM bersubsidi.


Ternyata, hal tersebut di manfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan membohongi petugas dan melaksanakan penurunan ukuran kapal di dokumennya. Di dokumen kapal, tertulis bahwa kapal tersebut berskala di bawah 30GT, padahal aslinya di atas itu. Hal itu disebut-sebut merugikan negara sampai Rp 14,55 Triliun!


Akibat Mark Down Kapal


Hasilnya yakni kapal-kapal besar menerima saluran untuk mengisi BBM bersubsidi, juga menerima pajak yang lebih rendah, dan bisa beroperasi di erat garis pantai. Masalahnya bermula alasannya adalah nelayan kecil dengan ukuran kapal yang lebih kecil justru sering tidak kebagian ikan, serta mesti berebutan BBM bersubsidi dengan kapal-kapal berskala jauh lebih besar. Padahal, hasil tangkapan ikan mereka berlainan.


Ilustrasi dari Econusa terkait kerugian dan pengaruh dari mark down kapal


Kenapa mampu sampai miliaran rupiah merugikan negara? Yah, sebab ternyata kapal yang melakukan mark down ini mencapai lebih dari 10 ribu kapal. Hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M Zulficar Mochtar dalam jumpa pers di kantor KKP beberapa waktu lalu.


Jenis kapal antara lain di bawah 10 GT, di bawah 30 GT, dan di atas 30 GT. Serta kapal lain yang ukurannya di atas itu lagi. Kapal yang terbanyak ada di Indonesia yaitu dua jenis kapal yang disebut di permulaan, karena milik nelayan kecil. Bahkan, untuk ukuran kapal di bawah 10 GT justru sudah dibebaskan dari pungutan, bisa mengambil ikan di mana saja, dan mendapatkan akses untuk mengisi BBM bersubsidi.


Sedangkan untuk kapal di bawah 30GT, kawasan mengambil ikan cukup dibatasi, serta masih dikenai pajak, meski lebih rendah. Juga masih menerima BBM bersubsidi.


Namun alasannya kapal di atas 30GT juga melakukan mark down, maka pajak dari kapal besar ini pun ikut menghilang. BBM yang bersubsidi sebaiknya ditujukan untuk sekitar lebih dari 450 ribu kapal, juga ikut diambil oleh kapal yang ukurannya di atas 30GT tetapi melakukan mark down.


Tidak cuma itu, dengan total lebih dari 10 ribu kapal yang dilaporkan dengan ukuran yang lebih kecil dari bahwasanya, maka akan semakin banyak ikan yang ditangkap melampaui kuota yang dilaporkan. Hasilnya adalah bahaya terhadap pengelolaan perikanan tangkap secara berkelanjutan.


Solusi Mark Down Kapal


Solusi yang hendak diambil pihak Kementerian KKP yakni melakukan pekerjaan sama dengan Kementerian Perhubungan untuk menyediakan gerai pengukuran kapal di setiap daerah. Kemudian, setiap kapal akan kembali diukur ulang, dan tidak ada kapal yang melaksanakan mark down lagi. Setiap kapal yang melaksanakan mark down akan ditindak dengan tegas.


Sebab, kerugian sampai miliaran rupiah tersebut tiba dari penangkapan ikan besar yang tidak terlaporkan, pajak yang rendah dari kapal besar, serta BBM bersubsidi yang tidak tepat target. Ditambah lagi, kemungkinan besar mark down ini bisa menimbulkan pertentangan sumber daya antara kapal besar dengan kapal sedang dan kapal kecil karena "berebutan" kawasan operasi.


Sumber https://www.pojokreview.com/


EmoticonEmoticon